KETENTUAN UMUM
Naskah
yang diserahkan ke penerbit (Pustaka Pena Press) harus sudah terdiri atas tiga
bagian, lazimnya disebut sebagai anatomi buku, yaitu (1) Bagian Awal, (2) Bagian
Isi, dan (3) Bagian Akhir. Adapun ketentuan umum dalam prosedur penyerahan
naskah adalah sebagai berikut.
1.
Pastikan
naskah Anda belum pernah diterbitkan oleh pihak lain dan merupakan karya asli
yang tidak melanggar etika dan undang-undang hak cipta.
2.
Penulis
wajib mengisi formulir kelengkapan naskah (anatomi /struktur isi buku) ketika
penyerahan awal.
3.
Penulis
bersedia melengkapi atau mengubah terlebih dahulu hal-hal yang diperlukan
sebelum naskah siap untuk diproses.
4.
Penulis
bersedia menandatangani kontrak kerjasama dengan Penerbit Pustaka Pena Press
Makassar.
KETENTUAN KHUSUS
Pustaka
Pena Press menerbitkan buku-buku fiksi dan non fiksi. Naskah diserahkan dalam
bentuk hardcopy dan softcopy dengan format MS Word / belum dalam bentuk buku jadi
(khusus bagi cetakan pertama) atau dapat juga sudah dalam keadaan ter-layout / sudah dalam bentuk buku (khusus
bagi cetakan kedua dan seterusnya, dimana cetakan pertama diterbitkan oleh
Pustaka Pena Press). Pastikan penulis juga menyimpan satu salinan asli.
Sebelum
diterbitkan, naskah yang masuk ke Pustaka Pena Press terlebih dahulu dilaporkan
ke meja editor lalu selanjutnya di tindaklanjuti (nilai) oleh penyunting ahli.
Oleh karena itu, untuk memudahkan proses pengeditan maka hendaknya penyajian penyerahan
naskah mengikuti format sebagai berikut :
1.
Ukuran
kertas A4 = 21 X 29,7 Cm
2.
Jenis
Huruf Times New Roman Ukuran: 12 pt
3.
Diketik
dengan satu setengah (1½) spasi
4.
Ukuran
Margin:
o Atas = 2,5 cm
o Bawah = 3 cm
o Kanan = 3 cm
o Kiri = 4 cm
5.
Satu
sisi halaman saja (halaman sebaliknya kosong)
6.
Setiap
halaman diberi nomor secara berurutan dari halaman pertama hingga halaman
terakhir.
7.
Sertakan
surat keterangan (sumber) untuk hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta (jika
ada), seperti penggunaan foto dan ilustrasi. Sebelum naskah diterbitkan
pastikan bahan-bahan tersebut bebas dari tuntutan hak cipta atau kebenaran.
8.
Semua
ilustrasi, baik berupa gambar, grafik, skema, diagram, maupun tabel wajib
diberi identitas berupa penomoran dan keterangan secara berurutan.
9.
Agar
kualitas hasil cetak tajam (bagus) maka resolusi gambar minimal 300 dpi.
10.
Ketebalan
naskah buku yang ingin diterbitkan minimal 90 halaman dengan ketentuan sesuai
poin 1‒4. Setiap naskah yang secara kandungan isi/substansi telah dinyatakan
layak diterbitkan oleh penyunting ahli selanjutnya akan diproses oleh Penerbit
Pustaka Pena Press untuk diterbitkan dan didistribusikan.
Proses
penerbitan naskah meliputi beberapa tahapan sebagai berikut.
1.
Proses
Penilaian Naskah (Penyunting ahli)
2.
Proses
Editing Naskah (Editor)
3.
Proses
Perwajahan (desain isi dan sampul)
Naskah
siap cetak yang telah melalui proses editing
dan penataan isi, sebelum masuk ke produksi harus diperiksa terlebih dahulu
oleh seorang editor untuk menghindari
kesalahan pengetikan dan keakuratan penyusunan penempatan gambar, tabel, dan
sebagainya. Editor hanya bertindak
sebagai pembaca dan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah naskah, baik materi
maupun bahasa seperti yang dilakukan penyunting ahli.
Setelah
melalui tiga tahapan tersebut, dan naskah telah mendapat persetujuan untuk
diterbitkan, maka penulis harus menyepakati dan menandatangani kontrak dengan
penerbit, setelah kontrak disepakati dan ditandatangani, selanjutnya naskah diberikan
kepada bagian produksi untuk dicetak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar